Kenaikan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor 2017 - Hari ini tanggal 5 Januari 2017 menjadi tonggak sejarah di awal tahun 2017 ini dikejutkan dengan kenaikan berbagai hal seperti Harga Bahan Bakar BBM naik, Kenaikan Tarif STNK dan Pajak Kendaraan.
Dalam Hal ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya No. 50 Tahun 2010 tentang hal yang sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Poin-poin terpenting dalam PP (Peraturan Pemerintah) ini adalah kenaikan tarif untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat atau mobil, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional seluruh Indonesia.
* Artinya, akan ada kenaikan biaya untuk pengurusan STNK, Plat Nomor Kendaraan/TNKB, BPKB, Biaya Mutasi dan surat izin serta STNK lintas batas negara :
Tarif Roda Dua ➤ Untuk kendaraan roda dua, tarifnya naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Tarif Roda Empat ➤ Untuk roda empat dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
** Kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) :
Tarif Roda Dua ➤ Untuk kendaraan roda dua dan tiga tarifnya naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu.
Tarif Roda Empat ➤ kendaraan roda empat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Kenaikan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor 2017 |