Tarif STNK Naik

Tarif STNK Naik - Kendaraan merupakan alat transportasi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan perjalanan jauh. Saat ini, kendaraan merupakan hal penting untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan begitu pentingnya, jalan raya dipenuhi oleh kendaraan. Pada pemerintahan, kendaraan diatur oleh kepolisian. Tugasnya adalah membuat kebijakan - kebijakan untuk menertibkan pengguna kendaraan.

Kebijakan tersebut juga diatur untuk melindung para pengendara dari hal – hal buruk yang akan terjadi. Setiap kendaraan yang akan dikeluarkan, harus memiliki sebuah surat dari kepolisian. Dimana surat tersebut menjelaskan tentang motor secara rinci. Mulai dari warna, nomor, merk, alamat, nama kendaraan, nama pemilik, dan lain sebagainya. Surat tersebut dikenal dengan nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dengan adanya surat tersebut, maka sebuah kendaraan dinyatakan layak dan sah oleh lembaga hukum negara yang dikeluarkan oleh kepolisian. Jika terjadi sesuatu, cukup dengan menunjukkan surat tersebut, maka terbukti bahwa kendaraan tersebut memang benar. Untuk melengkapi surat menyurat, bukan hanya STNK saja. Melainkan ada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Buku tersebut menjelaskan bahwa siapa pemilik asli dari kendaraan tersebut. Tentunya untuk mendapatkan STNK dan BPKB ini membutuhkan biaya administrasi.

Tetapi diawal tahun 2017 ini, terdapat kebijakan lain yang dikeluarkan oleh kepolisian negara. Yaitu kenaikan harga surat kendaraan bermotor. Pada hari Jumat tanggal 1 Januari 2017, biaya kepengurusan surat tanda kendaraan motor dan buku pemilik kendaraan bermotor naik mencapai 100 hingga 300 persen. Biaya untuk mengurus kememilikan STNK dan BPKB telah diatur oleh kepolisian pada Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 60 tahun 2016. Peraturan tersebut telah menggantikan PP nomor 50 pada tahun 2010. Peraturan tersebut telah ditanda tangani oleh pemimpin negara atau Presiden perihal jenis dan harga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sejak tahun 2010, berarti tujuh tahun lamanya, kepolisian tidak pernah melakukan revisi tarif. Kenaikan tarif tersebut, dikarenakan meningkatnya kualitas layanan kepolisian terhadap masyarakat. Untuk kenaikan tarif yang ditentukan oleh pihak kepolisian, memang belum banyak diketahui oleh masyarakat. Butuh sosialisasi lebih untuk informasi seputar tarif administrasi surat kendaraan.

Berikut rincian tarif STNK roda empat. Biaya administrasi pembuatan baru atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) meningkat dari Rp75.000 hingga Rp 200.000. Untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan naik dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Pada Penerbitan Buku Pemiliki Kendaraan Bermotor (BPKB) mengalami kenaikan dari Rp 100.000 hingga mencapai Rp 375.000. Untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar wilayah naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 250.000. Kenaikan tersebut mendapatkan banyak pro dan contra di masyarakat. Kebanyakan orang berharap supaya digunakan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai disalahgunakan oleh kepolisian. Sementara alasan kenaikan dari pihak kepolisian sendiri adalah untuk menyediakan layanan STNK online dan SIM online. Sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan surat – surat wajib kendaraan. Kenaikan tersebut bukan hanya karena pelayanan online saja. Tetapi untuk meningkatkan bahan – bahan material yang digunakan dalam pembuatan surat – surat kendaraan seperti SIM, STNK, dan BPKB.


Promo Akhir Tahun Honda BR-V