Tarif STNK Naik - Kendaraan merupakan alat transportasi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan perjalanan jauh. Saat ini, kendaraan merupakan hal penting untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan begitu pentingnya, jalan raya dipenuhi oleh kendaraan. Pada pemerintahan, kendaraan diatur oleh kepolisian. Tugasnya adalah membuat kebijakan - kebijakan untuk menertibkan pengguna kendaraan.
Kebijakan tersebut juga diatur untuk melindung para pengendara dari hal – hal buruk yang akan terjadi. Setiap kendaraan yang akan dikeluarkan, harus memiliki sebuah surat dari kepolisian.
Dimana surat tersebut menjelaskan tentang motor secara rinci. Mulai dari warna, nomor, merk, alamat, nama kendaraan, nama pemilik, dan lain sebagainya. Surat tersebut dikenal dengan nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dengan adanya surat tersebut, maka sebuah kendaraan dinyatakan layak dan sah oleh lembaga hukum negara yang dikeluarkan oleh kepolisian. Jika terjadi sesuatu, cukup dengan menunjukkan surat tersebut, maka terbukti bahwa kendaraan tersebut memang benar. Untuk melengkapi surat menyurat, bukan hanya STNK saja. Melainkan ada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Buku tersebut menjelaskan bahwa siapa pemilik asli dari kendaraan tersebut.
Tentunya untuk mendapatkan STNK dan BPKB ini membutuhkan biaya administrasi.
Tetapi diawal tahun 2017 ini, terdapat kebijakan lain yang dikeluarkan oleh kepolisian negara. Yaitu kenaikan harga surat kendaraan bermotor. Pada hari Jumat tanggal 1 Januari 2017, biaya kepengurusan surat tanda kendaraan motor dan buku pemilik kendaraan bermotor naik mencapai 100 hingga 300 persen. Biaya untuk mengurus kememilikan STNK dan BPKB telah diatur oleh kepolisian pada Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 60 tahun 2016. Peraturan tersebut telah menggantikan PP nomor 50 pada tahun 2010.
Peraturan tersebut telah ditanda tangani oleh pemimpin negara atau Presiden perihal jenis dan harga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sejak tahun 2010, berarti tujuh tahun lamanya, kepolisian tidak pernah melakukan revisi tarif. Kenaikan tarif tersebut, dikarenakan meningkatnya kualitas layanan kepolisian terhadap masyarakat. Untuk kenaikan tarif yang ditentukan oleh pihak kepolisian, memang belum banyak diketahui oleh masyarakat. Butuh sosialisasi lebih untuk informasi seputar tarif administrasi surat kendaraan.
Berikut rincian tarif STNK roda empat. Biaya administrasi pembuatan baru atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) meningkat dari Rp75.000 hingga Rp 200.000. Untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan naik dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Pada Penerbitan Buku Pemiliki Kendaraan Bermotor (BPKB) mengalami kenaikan dari Rp 100.000 hingga mencapai Rp 375.000. Untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar wilayah naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 250.000.
Kenaikan tersebut mendapatkan banyak pro dan contra di masyarakat. Kebanyakan orang berharap supaya digunakan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai disalahgunakan oleh kepolisian. Sementara alasan kenaikan dari pihak kepolisian sendiri adalah untuk menyediakan layanan STNK online dan SIM online. Sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan surat – surat wajib kendaraan. Kenaikan tersebut bukan hanya karena pelayanan online saja. Tetapi untuk meningkatkan bahan – bahan material yang digunakan dalam pembuatan surat – surat kendaraan seperti SIM, STNK, dan BPKB.
Tarif STNK Naik
Bagikan ke Teman
Related Articles :
DEALER MOBIL HONDA CILEDUG
HONDA IKM CILEDUG
PT Istana Kemakmuran Motor
Jln, HOS Cokroaminoto No 22, Ciledug, Tangerang
Info dan Pemesanan :
LUCKY
0813 8263 5001 (Call/Wa)
(Sales Consultant)
(Sales Consultant)
- Fast Respon Sales
- Sales Terbaik Mobil Honda se-JABODETABEK
- Bisa Trade in mobil bekas/second Anda
- Test Drive, Show Unit
- And more
Klik di bawah ini untuk info lebih lanjut via WhatsApp
Paling Dilihat
-
Perbedaan Tipe HRV S, E, dan Prestige Terlengkap Honda HRV Smart Entry Smart Entry dan One Push Ignition System Ada : Tipe E ...
-
Spesifikasi dan Harga Honda HR-V Spesifikasi dan Harga Honda HR-V - Honda HR-V atau yang di luar negeri hadir dan lebih terkenal...
-
Perbandingan Kompresi Dengan Bahan Bakar Hai sobat Honda. Seperti janji kami sebelumnya, bahwa kami akan mengulas tentang resio kompre...
-
Profil Kecamatan Ciledug - Ciledug adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia. Ciledug, Tanger...
-
Cara Membuka Pintu Bagasi Mobil yang Benar Setiap pengendara memiliki kebiasaan saat menutup pintu garasi dengan begitu keras. Para peng...
Arsip
-
▼
2017
(118)
-
▼
Januari
(32)
- Spesifikasi dan Harga Honda Mobilio Baru
- Cara Membuka Pintu Bagasi Mobil yang benar
- Ini Penyebab Timbulnya Gelembung di Kaca Film Mobil
- Solusi Hilang Kunci Mobil, Yang Aman dan Terjangkau
- Tips Meninggalkan Mobil Dalam Waktu Lama
- tips memilih oli mobil yang baik
- Profil Kecamatan Ciledug Kota Tangerang
- Jakarta Indonesia
- Kenaikan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor 2017
- Kenaikan Harga BBM di Tahun 2017
- Tarif STNK Naik
- 10 MOBIL TERCEPAT DI DUNIA
- 10 Merk Mobil Terpopuler di Indonesia
- Honda Mobilio Facelift 2017
- 10 MOBIL MEWAH KOLEKSI CRISTIANO RONALDO
- 10 mobil mahal pemain sepak bola dunia
- Honda Mobilio Ciledug
- Honda Mobilio Modifikasi Terbaru
- mobil lamborghini raffi ahmad
- Spesifikasi dan Harga Honda HR-V
- Komunitas Mobil Honda Indonesia
- Honda Raih Penjualan Tertinggi di Indonesia pada t...
- Honda Brio Irit dan Harga Terjangkau
- kredit mobil honda brio terbaru 2017
- kredit honda mobilio 2017 terbaru
- simulasi kredit honda hrv terbaru 2017
- Harga Kredit Honda Brio Terbaru - Promo DP Ringan ...
- Paket Kredit Mobil Honda Mobilio DP Murah - Januar...
- DEMO NAIK GAJI KEPADA PENGUASA SEMESTA
- Harga Honda HRV 2017
- Launching Honda Mobilio 2017
- biografi soichiro honda pendiri honda
-
▼
Januari
(32)
Diberdayakan oleh Blogger.